TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika memberikan kesaksian bagi terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut korupsi di proyek ini telah ditentukan atau dikondisikan sejak awal. Dalam sidang Senin (22/1/2018) di Pengadilan Tipikor, Andi Narogong , mengatakan anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri diberi jatah masing-masing Rp 250 miliar. "Sudah ditentukan Pak Irman, untuk fee diberikan 5 persen dari total nilai kontrak," ucap Andi Narogong . Andi Narogong menjelaskan nilai 5 persen tersebut sudah ditentukan sejak awal oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri , Irman. Masih menurut Andi Narogong , awalnya anggaran total e-KTP senilai Rp 5,9 miliar. Setelah dipotong pajak penghasilan dan biaya bimbingan teknis, anggaran bersih yang diterima sebesar Rp 5 triliun. Kemudian ditentukan kewajiban anggota konsorsium untuk membayar fee 5 persen, yakni sebesar Rp 500 miliar. Masing-masing...
Comments
Post a Comment