Menteri Agama Kaget Soal Kabar 5 Fraksi DPR Setujui LGBT
Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah menilai, pernyataan Ketua MPR itu perlu diambil hikmahnya. Yaitu bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan perkawinan sejenis maupun LGBT. Ini lantaran adanya norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang terbingkai dalam Pancasila.
"Bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individunya karena dibatasi etika kemasyarakatan dan kenegaraaan," kata dia.
Dia menegaskan, prinsip ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia harus tetap dijunjung. Pasal 28J UUD NRI 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak mungkin anggota dewan akan menyetujui RUU LGBT maupun perkawinan sejenis.
"Menurut pendapat saya, tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan perkawinan sejenis," tegas Basarah.
Selain itu, kata dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan seluruh anggota fraksi, baik pusat maupun daerah saat pengambilan keputusan undang-undang. Mereka wajib hukumnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman pengambilan kebijakan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Baca Dong Selanjut nya http://news.liputan6.com/read/3233793/menteri-agama-kaget-soal-kabar-5-fraksi-dpr-setujui-lgbt
Comments
Post a Comment