Jaksa buka rekaman pemeriksaan Marliem soal jam tangan mewah untuk Setnov

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip hasil pemeriksaan yang dilakukan Federal Bureau of Investigation (FBI) terhadap Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1 pada proyek e-KTP. Pemeriksaan Johannes Marliem dilakukan di California, Amerika Serikat.
Transkrip tersebut memperlihatkan Johannes Marliem memberikan sebuah jam tangan untuk terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Pemberian jam tangan tersebut diperuntukkan sebagai ucapan terima kasih dari Andi dan Marliem atas peran mantan Ketua DPR itu dalam proses pembahasan proyek e-KTP.
"I actually give it this to KPK and I said that well what happened is I give it to Andi and then what happened is broken in difference store (suara tidak jelas). (Sebenarnya saya sudah menyerahkan itu (keterangan) ke KPK dan saya katakan itulah yang terjadi. Saya berikan jam tangan itu ke Andi namun jam tangan tersebut sempat rusak)," ujar Marliem dalam transkrip yang diputar jaksa penuntut umum pada KPK, Senin (22/1).
Marliem mengaku, saat jam tangan itu rusak sempat dikembalikan Andi untuk diperbaiki di Amerika. Dia mengamini dan kembali memberikan jam tangan merek Richard Mille itu setelah diperbaiki.
Dalam pemeriksaan itu juga terkuak saksi e-KTP yang disebut telah tewas itu mengaku tidak hanya memberikan jam tangan mewah tapi juga perangkat keras lainnya berupa iPad. Meski tidak disebutkan pihak yang menerima iPad.
"For a gift theres nothing more than an iPad as a gift to the other this is why we (Untuk hadiah tidak ada lagi selain iPad untuk yang lainnya jadi itu alasan kita), ujar Marliem.
"What about the watch? (Bagaimana dengan jam tangannya?)" tanya penyidik FBI, Jonathan Holden.
"The watch that one is to Andi (jam tangannya dikasih ke Andi), ujarnya.
Selanjutnya, jam tangan mewah itu diberikan ke mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang akrab disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [noe]
Baca Dong Selanjut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/jaksa-buka-rekaman-pemeriksaan-marliem-soal-jam-tangan-mewah-untuk-setnov.html
Comments
Post a Comment